JOB
DISCRIPTION
HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN TEKNIK
JURUSAN
TEKNIK
POLITEKNIK
NEGERI JEMBER
PERIODE
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Job Description pengurus UKMJ Teknik adalah ketentuan kerja untuk menetapkan efektifitas dan produktifitas kerja yang inovatif dan dinamis dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepengurusan serta memantapkan profesionalitas pengurus sesuai kedudukan masing-masing
Pasal 2
Pengurus HMJ Teknik adalah pengemban amanat aspirasi mahasiswa Teknik
Pasal 3
Seluruh jajaran
pengurus (harian dan Divisi-divisi) dalam mengemban amanat aspirasi
mahasiswa bertanggung jawab kepada ketua HMJ-Teknik.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS HARIAN
Pasal 1
Ketua
1. Pemegang kebijakan
umum terhadap mandat rapat kerja Pengurus HMJ-Teknik
2.
Mengemban tugas dan tanggung jawab serta
mengambil kebijakan organisasi berdasarkan musyawarah mufakat.
3. Mewakili organisasi
dalam menjalin hubungan dengan pihak lain (bidang eksternal).
4. Sebagai penanggung
jawab umum terhadap semua bentuk kegiatan dan acara-acara organisasi.
5.
Memimpin rapat koordinasi dan evaluasi
pengurus harian setiap 1 bulan sekali di
minggu ke-4.
6.
Memimpin rapat koordinasi dan evaluasi
pengurus himpunan mahasiswa setiap bulan sekali di minggu ke-3.
7. Memberikan mandat
secara tertulis atau lisan terhadap pengurus lain
8. Ketua bersama
sekretaris menandatangani surat-surat organisasi.
9.
Berhak me-nonaktifkan
pengurus yang tidak aktif selama satu bulan berturut-turut dengan mekanisme
yang disepakati.
10. Memberi tanda penghargaan kepada pengurus dan
divisi terbaik di akhir kepengurusan.
Pasal 2
Wakil Ketua
1. Membantu ketua
dalam menjalankan amanat organisasi.
2. Mewakili
tugas-tugas ketua apabila berhalangan.
3. Bertanggung jawab
terhadap proses pengembangan dan pengoptimalisasian divisi
4. Berhak mengajukan pe-nonaktifan
pengurus devisi kepada ketua dengan mekanisme yang telah disepakati.
5. Bertanggung jawab
kepada ketua.
Pasal 3
Sekretaris I
1. Membantu dan
mendampingi ketua dalam menjalankan organisasi.
2. Bertanggung jawab atas
manajemen atau pengelolaan administrasi organisasi.
3. Membantu ketua
dalam tugas-tugas organisasi.
4. Bersama bendahara
melangkapi perangkat kesekretariatan.
5. Bersama ketua
menandatangani surat-surat organisasi.
6. Bertanggung
jawab kepada ketua.
Pasal 4
Sekretaris II
1. Membantu
Sekretaris I dalam mengelola administrasi organisasi.
2. Mewakili
tugas-tugas sekretaris I apabila berhalangan.
3. Bertanggung jawab
kepada sekretaris I.
Pasal 5
Bendahara I
1. Memegang
kebijaksanaan terhadap keuangan HMJ Teknik.
2. Mengatur dan
menyimpan serta mencatat sirkulasi keuangan HMJ Teknik.
3. Mengatur dan
mengontrol keuangan disetiap serta kepanitiaan dan kepengurusan HMJ Teknik.
4. Melaporkan kondisi
keuangan setiap rapat bulanan.
5. Bertanggung jawab
kepada ketua.
Pasal 6
Bendahara II
1. Membantu Bendahara
I dalam mengelola keuangan organisasi.
2. Mewakili
tugas-tugas Bendahara I apabila berhalangan.
3. Bertanggung jawab
kepada Bendahara I.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
PENGURUS DIVISI-DIVISI
Pasal 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Divisi-divisi
adalah Organ kepengurusan HMJ Teknik sebagai wadah menjalankan organisasi
untuk pengembangan strategis yang mendukung semangat pergerakan,
spiritual, intelektual dan profesionalisme sebagai pengemban amanat dan
aspirasi mahasiswa Teknik.
Pasal 2
Divisi Riset dan Teknologi
1. Mempertajam daya nalar
dan mengembangkan serta meningkatkan sikap kritis mahasiswa terhadap
fenomena sosial dan teknologi.
2. Berperan aktif
mendorong kemajuan prestasi mahasiswa Teknik.
3. Bertangungjawab kepada
ketua.
Pasal 3
Divisi Keorganisasian
1. Menjalankan fungsi
kaderisasi
2. Mewakili ketua dalam menjalin hubungan dengan
UKM dan HMJ di politeknik negeri Jember apabila dimandatkan
3. Memperluas dan mengembangkan kerjasama dengan
organisasi atau instansi lain dalam
mengembangkan
organisasi.
4 Bertanggungjawab kepada ketua.
Pasal 4
Divisi Kesekretariatan dan Humas
1. Memimpin dan
mengkoordinir pelaksanaan mekanisme operasional kesekretariatan.
2. Mengelola website dan media sosial
organisasi untuk pencitraan positif dan jalur informasi HMJ Teknik dengan
pihak luar.
3. Bertanggungjawab
kepada ketua.
Pasal 5
Divisi Pengembangan Minat dan Bakat
1. Mewadahi dan
menfasilitasi minat dan bakat mahasiswa.
2. Mengadakan kegiatan-kegiatan dalam rangka
pengembangan dan peningkatan kemampuan
mahasiswa sesuai minat dan bakat
mahasiswa Teknik
3.
Bertanggungjawab kepada ketua.
Pasal 6
Divisi Pengabdian masyarakat
1. Mengkoordinir kegiatan pengabdian kepada
masyarakat.
2. Membangkitkan semangat mengabdi
untuk membentuk karakter juang dan altruis mahasisw Jurusan Teknik.
3. Bertanggung jawab kepada ketua
Pasal 7
Divisi Kesejahteraan anggota
1. Mengembangkan sisi religiusitas
Mahasiswa Teknik dengan kegiatan bertema kerohanian.
2. Mengkoordinir kegiatan yang
menimbulkan kerukunan dan kekompakan Organisasi HMJT
khususnya dan Mahasiswa Teknik pada umumnya.
Pasal 8
Divisi Prodi Teknik Energi Terbarukan
1. Menerima dan menyampaikan aspirasi
Mahasiswa Teknik Energi Terbarukan
2. Berkoordinasi dengan KOMET.
3. Bertanggungjawab kepada ketua
Pasal 9
Divisi
Prodi Mesin Otomotif
1. Menerima dan Menyampaikan aspirasi
Mahasiswa Mesin Otomotif
2. Berkoordinasi dengan HIMAMOTO
3. Bertanggungjawab kepada ketua
0 komentar:
Posting Komentar