Rabu, 19 Agustus 2015

Job Description Pengurus HMJ Teknik

JOB DISCRIPTION
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN TEKNIK
JURUSAN TEKNIK
POLITEKNIK NEGERI JEMBER

PERIODE 2015

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
    Job Description pengurus UKMJ Teknik  adalah ketentuan kerja untuk menetapkan efektifitas dan produktifitas kerja yang inovatif dan dinamis dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepengurusan serta memantapkan profesionalitas pengurus sesuai kedudukan masing-masing

Pasal 2
     Pengurus HMJ Teknik adalah pengemban amanat aspirasi mahasiswa Teknik

Pasal 3
     Seluruh jajaran pengurus  (harian dan Divisi-divisi) dalam mengemban amanat aspirasi mahasiswa bertanggung jawab kepada ketua HMJ-Teknik.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS HARIAN

Pasal 1
Ketua
1.    Pemegang kebijakan umum terhadap mandat rapat kerja Pengurus HMJ-Teknik
2.    Mengemban tugas dan tanggung jawab serta mengambil kebijakan organisasi berdasarkan musyawarah mufakat.
3.    Mewakili organisasi dalam menjalin hubungan dengan pihak lain (bidang eksternal).
4.    Sebagai penanggung jawab umum terhadap semua bentuk kegiatan dan acara-acara organisasi.
5.    Memimpin rapat koordinasi dan evaluasi pengurus harian setiap 1 bulan  sekali di minggu ke-4.
6.    Memimpin rapat koordinasi dan evaluasi  pengurus himpunan mahasiswa  setiap bulan sekali di minggu ke-3.
7.    Memberikan mandat secara tertulis atau lisan terhadap pengurus lain
8.    Ketua bersama sekretaris menandatangani surat-surat organisasi.
9.    Berhak me-nonaktifkan pengurus yang tidak aktif selama satu bulan berturut-turut dengan mekanisme yang disepakati.
10. Memberi tanda penghargaan kepada pengurus dan divisi terbaik di akhir kepengurusan.

Pasal 2
Wakil Ketua
1. Membantu ketua dalam menjalankan amanat  organisasi.
2. Mewakili tugas-tugas ketua apabila berhalangan.
3. Bertanggung jawab terhadap proses pengembangan dan pengoptimalisasian divisi
4. Berhak mengajukan pe-nonaktifan pengurus devisi kepada ketua  dengan mekanisme yang telah disepakati.
5. Bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 3
Sekretaris I
1. Membantu dan mendampingi ketua dalam menjalankan organisasi.
2. Bertanggung jawab atas manajemen atau pengelolaan administrasi organisasi.
3. Membantu ketua dalam tugas-tugas organisasi.
4. Bersama bendahara melangkapi perangkat kesekretariatan.
5. Bersama ketua menandatangani surat-surat organisasi.
6. Bertanggung jawab kepada ketua.


Pasal 4
Sekretaris II
1. Membantu Sekretaris I dalam mengelola administrasi organisasi.
2. Mewakili tugas-tugas sekretaris I apabila berhalangan.
3. Bertanggung jawab kepada sekretaris I.

Pasal 5
Bendahara I
1. Memegang kebijaksanaan terhadap keuangan HMJ Teknik.
2. Mengatur dan menyimpan serta mencatat sirkulasi keuangan HMJ Teknik.
3. Mengatur dan mengontrol keuangan disetiap serta kepanitiaan dan kepengurusan HMJ Teknik.
4. Melaporkan kondisi keuangan setiap rapat bulanan.
5. Bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 6
Bendahara II
1. Membantu Bendahara I dalam mengelola keuangan organisasi.
2. Mewakili tugas-tugas Bendahara I apabila berhalangan.
3. Bertanggung jawab kepada Bendahara I.


BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS DIVISI-DIVISI

Pasal 1
Ketentuan-ketentuan Umum

     Divisi-divisi adalah Organ kepengurusan HMJ Teknik sebagai wadah menjalankan organisasi untuk pengembangan strategis  yang mendukung semangat pergerakan, spiritual, intelektual dan profesionalisme sebagai pengemban  amanat dan aspirasi mahasiswa Teknik.

Pasal 2
Divisi Riset dan Teknologi
1.    Mempertajam daya nalar dan mengembangkan serta meningkatkan sikap kritis mahasiswa terhadap fenomena sosial dan teknologi.
2.    Berperan aktif mendorong kemajuan prestasi mahasiswa Teknik.
3.    Bertangungjawab kepada ketua.

Pasal 3
Divisi Keorganisasian
1.  Menjalankan fungsi kaderisasi
2.  Mewakili ketua dalam menjalin hubungan dengan UKM dan HMJ di politeknik negeri Jember apabila dimandatkan
3.  Memperluas dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi atau instansi lain dalam
mengembangkan organisasi.
4  Bertanggungjawab kepada ketua.

Pasal 4
Divisi Kesekretariatan dan Humas
1.    Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan mekanisme operasional kesekretariatan.
2.    Mengelola website dan media sosial organisasi untuk pencitraan positif dan jalur informasi HMJ Teknik dengan pihak luar.
3.    Bertanggungjawab kepada ketua.

Pasal 5
Divisi Pengembangan Minat dan Bakat
1.  Mewadahi dan menfasilitasi minat dan bakat mahasiswa.
2.  Mengadakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kemampuan
            mahasiswa sesuai minat dan bakat mahasiswa Teknik    
3.  Bertanggungjawab kepada ketua.

Pasal 6
Divisi Pengabdian masyarakat
1.    Mengkoordinir kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
2.    Membangkitkan semangat mengabdi untuk membentuk karakter juang dan altruis mahasisw Jurusan Teknik.
3.    Bertanggung jawab kepada ketua

Pasal 7
Divisi Kesejahteraan anggota
1.    Mengembangkan sisi religiusitas Mahasiswa Teknik dengan kegiatan bertema kerohanian.
2.    Mengkoordinir kegiatan yang menimbulkan kerukunan dan kekompakan Organisasi HMJT
     khususnya dan Mahasiswa Teknik pada umumnya.


Pasal 8
Divisi Prodi Teknik Energi Terbarukan
1.    Menerima dan menyampaikan aspirasi Mahasiswa Teknik Energi Terbarukan
2.    Berkoordinasi dengan KOMET.
3.    Bertanggungjawab kepada ketua

Pasal 9
Divisi Prodi Mesin Otomotif
1.    Menerima dan Menyampaikan aspirasi Mahasiswa Mesin Otomotif
2.    Berkoordinasi dengan HIMAMOTO
3.    Bertanggungjawab kepada ketua
    




0 komentar:

Posting Komentar