HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN TEKNIK
JURUSAN TEKNIK
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
PERIODE 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Job
Description pengurus UKMJ Teknik adalah ketentuan kerja untuk menetapkan
efektifitas dan produktifitas kerja yang inovatif dan dinamis dalam
melaksanakan tugas dan wewenang kepengurusan serta memantapkan profesionalitas
pengurus sesuai kedudukan masing-masing
Pasal 2
Pengurus HMJ Teknik adalah pengemban
amanat aspirasi mahasiswa Teknik
Pasal 3
Seluruh jajaran pengurus (harian
dan Divisi-divisi) dalam mengemban amanat aspirasi mahasiswa bertanggung jawab
kepada ketua HMJ-Teknik.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS HARIAN
Pasal 1
Ketua
1. Pemegang kebijakan umum terhadap mandat
rapat kerja Pengurus HMJ-Teknik
2. Mengemban tugas dan tanggung jawab serta
mengambil kebijakan organisasi berdasarkan musyawarah mufakat.
3. Mewakili organisasi dalam menjalin hubungan
dengan pihak lain (bidang eksternal).
4. Sebagai penanggung jawab umum terhadap
semua bentuk kegiatan dan acara-acara organisasi.
5. Memimpin rapat koordinasi dan evaluasi
pengurus harian setiap 1 bulan sekali di minggu ke-4.
6. Memimpin rapat koordinasi dan evaluasi
pengurus himpunan mahasiswa setiap bulan sekali di minggu ke-3.
7. Memberikan mandat secara tertulis atau
lisan terhadap pengurus lain
8. Ketua bersama sekretaris menandatangani
surat-surat organisasi.
9. Berhak me-nonaktifkan pengurus yang tidak
aktif selama satu bulan berturut-turut dengan mekanisme yang disepakati.
10. Memberi tanda penghargaan kepada pengurus dan divisi
terbaik di akhir kepengurusan.
Pasal 2
Wakil Ketua
1. Membantu ketua dalam menjalankan amanat
organisasi.
2. Mewakili tugas-tugas ketua apabila berhalangan.
3. Bertanggung jawab terhadap proses pengembangan dan
pengoptimalisasian divisi
4. Berhak mengajukan pe-nonaktifan pengurus devisi kepada
ketua dengan mekanisme yang telah disepakati.
5. Bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 3
Sekretaris I
1. Membantu dan mendampingi ketua dalam menjalankan
organisasi.
2. Bertanggung jawab atas manajemen atau pengelolaan
administrasi organisasi.
3. Membantu ketua dalam tugas-tugas organisasi.
4. Bersama bendahara melangkapi perangkat kesekretariatan.
5. Bersama ketua menandatangani surat-surat organisasi.
6. Bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 4
Sekretaris II
1. Membantu Sekretaris I dalam mengelola administrasi organisasi.
2. Mewakili tugas-tugas sekretaris I apabila berhalangan.
3. Bertanggung jawab kepada sekretaris I.
Pasal 5
Bendahara I
1. Memegang kebijaksanaan terhadap keuangan HMJ Teknik.
2. Mengatur dan menyimpan serta mencatat sirkulasi keuangan
HMJ Teknik.
3. Mengatur dan mengontrol keuangan disetiap serta
kepanitiaan dan kepengurusan HMJ Teknik.
4. Melaporkan kondisi keuangan setiap rapat bulanan.
5. Bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 6
Bendahara II
1. Membantu Bendahara I dalam mengelola keuangan
organisasi.
2. Mewakili tugas-tugas Bendahara I apabila berhalangan.
3. Bertanggung jawab kepada Bendahara I.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS DIVISI-DIVISI
Pasal 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Divisi-divisi adalah Organ kepengurusan
HMJ Teknik sebagai wadah menjalankan organisasi untuk pengembangan strategis
yang mendukung semangat pergerakan, spiritual, intelektual dan
profesionalisme sebagai pengemban amanat dan aspirasi mahasiswa Teknik.
Pasal 2
Divisi Riset dan Teknologi
1. Mempertajam daya nalar dan mengembangkan
serta meningkatkan sikap kritis mahasiswa terhadap fenomena sosial dan
teknologi.
2. Berperan aktif mendorong kemajuan prestasi
mahasiswa Teknik.
3. Bertangungjawab kepada ketua.
Pasal 3
Divisi Keorganisasian
1. Menjalankan fungsi kaderisasi
2. Mewakili ketua dalam menjalin hubungan dengan UKM
dan HMJ di politeknik negeri Jember apabila dimandatkan
3. Memperluas dan mengembangkan kerjasama dengan
organisasi atau instansi lain dalam
mengembangkan organisasi.
4 Bertanggungjawab kepada ketua.
Pasal 4
Divisi Kesekretariatan dan Humas
1. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan
mekanisme operasional kesekretariatan.
2. Mengelola website dan media sosial
organisasi untuk pencitraan positif dan jalur informasi HMJ Teknik dengan pihak
luar.
3. Bertanggungjawab kepada ketua.
Pasal 5
Divisi Pengembangan Minat dan Bakat
1. Mewadahi dan menfasilitasi minat dan bakat mahasiswa.
2. Mengadakan kegiatan-kegiatan dalam rangka
pengembangan dan peningkatan kemampuan
mahasiswa sesuai
minat dan bakat mahasiswa Teknik
3. Bertanggungjawab kepada ketua.
Pasal 6
Divisi Pengabdian masyarakat
1. Mengkoordinir kegiatan pengabdian kepada
masyarakat.
2. Membangkitkan semangat mengabdi untuk
membentuk karakter juang dan altruis mahasisw Jurusan Teknik.
3. Bertanggung jawab kepada ketua
Pasal 7
Divisi Kesejahteraan anggota
1. Mengembangkan sisi religiusitas Mahasiswa
Teknik dengan kegiatan bertema kerohanian.
2. Mengkoordinir kegiatan yang menimbulkan
kerukunan dan kekompakan Organisasi HMJT
khususnya dan Mahasiswa Teknik pada
umumnya.
Pasal 8
Divisi Prodi Teknik Energi Terbarukan
1.
Menerima dan menyampaikan aspirasi Mahasiswa Teknik Energi Terbarukan
2.
Berkoordinasi dengan KOMET.
3.
Bertanggungjawab kepada ketua
Pasal 9
Divisi Prodi Mesin Otomotif
1.
Menerima dan Menyampaikan aspirasi Mahasiswa Mesin Otomotif
2.
Berkoordinasi dengan HIMAMOTO
3.
Bertanggungjawab kepada ketua
0 komentar:
Posting Komentar